Peta Keuangan Mikro Syariah Indonesia


Judul:
Peta Keuangan Mikro Syariah Indonesia
                       
Penulis: 
Darsono | Ali Sakti | Ferry Syarifuddin | Enny Tin Suryanti 

Editor: 
Muhammad Syafii Antonio

Penerbit: 
Tazkia Publishing & Bank Indonesia Institute

Cetakan I: 
November 2018

Spesifikasi: 
Hard Cover Matalising, Spot UV, EMbos, Bookpaper 55gram, Hal 26 + 429, Full Color

ISBN: 
978-602-7540-18-7

Harga: 
Rp300.000 
(belum termasuk ongkos kirim)

Pemesanan:
I: tazkiapublishing
T: @tazkia_tiu
F: Tazkia Tiu
T: +6221 8378 3638
M: +6281 8054 4143




RINGKASAN EKSEKUTIF

Lembaga keuangan mikro menjadi tidak terpisahkan dari masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil dan mikro di belahan dunia manapun sebagai penyedia akses keuangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan mereka. Munculnya keuangan mikro itu sendiri didasari oleh banyak latar belakang dan motif. Mulai dari kebutuhan masyarakat, keberagaman adat budaya, program pemerintah, maupun sebagai pelengkap infrastruktur sebuah institusi seperti institusi pendidikan, pondok pesantren maupun institusi lainnya.
Secara kelembagaan, keuangan mikro disimpulkan memiliki dua tujuan utama yang mencerminkan orientasi, yaitu menjadi lembaga yang efisien dan mandiri (financial self-sufficiency) dan berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Lembaga keuangan mikro yang bertujuan finance self-sufficiency disebut sebagai lembaga yang berorientasi komersial. Sementara itu yang bertujuan pada pencapaian poverty alleviation digolongkan sebagai lembaga yang berorientasi sosial. Paradigma yang berkembang selama ini memandang jika orientasi komersil (institutionist) dan orientasi sosial (welfarist) dalam keuangan mikro tidak dapat berjalan beriringan. Paradigma institutionist cenderung lebih fokus pada aspek kemampuan usaha lembaga keuangan mikro yang bersifat internal. Sementara itu, paradigma welfarist cenderung lebih fokus pada implikasi program keuangan mikro bagi masyarakat sebagai klien yang bersifat eksternal. Di dalam praktiknya, Indonesia memiliki inovasi dalam menyeimbangkan kedua paradigma tersebut tanpa mengorbankan tujuan satu dan lainnya. Baitul Maal Wat Tamwil adalah lembaga keuangan mikro syariah yang terbukti dalam menjalankan orientasi komersil melalui kegiatan tamwil-nya dan orientasi sosial melalui kegiatan maal-nya.
Secara umum, Indonesia memiliki khazanah lembaga keuangan mikro yang kaya. Sebelum kini kita mengenal Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, Badan Kredit Desa, Lumbung Pitih Nagari, LKM Agribisnis, dan lembaga keuangan mikro lainnya, kegiatan pembiayaan dan pendanaan sudah terjadi sebelum semua itu terlembagakan. Seiring berjalannya waktu, sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan motif yang beragam dan berujung pada perlunya pengaturan, maka sarana-sarana pembiayaan dan pendanaan tersebut perlu dilembagakan. Dengan demikian, dinamika keuangan mikro di Indonesia dapat dilihat dari peta lembaga keuangan mikro baik konvesional maupun syariah di Indonesia.
Lembaga keuangan mikro yang beroperasi di Indonesia sangat beragam, namun mayoritas berbadan hukum koperasi. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional merupakan lembaga keuangan mikro yang selaras dengan karakter dan budaya Indonesia. Azas kekeluargaan dan gotong royong menjadi landasan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggotanya. Seiring dengan dinamika dan perubahan tatanan ekonomi dan sosial masyarakat, maka kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi juga semakin berkembang. Meski demikian, kegiatan intermediasi simpan-pinjam yang dilakukan oleh koperasi tetap memiliki ciri khas, bentuk dan sistem tersendiri. Ada beberapa yang menggunakan sistem koperasi secara umum, dan beberapa lainnya menggunakan sistem yang sesuai prinsip syariah, dengan menggunakan akad bagi hasil. Dengan demikian, untuk mengelola koperasi dengan baik perlu adanya pengaturan, pengawasan, dan penilaian kinerja seperti yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui Undang-undang tentang Perkoperasian dan Otoritas Jasa Keuangan melalui Undang-undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Selain koperasi, ada pula lembaga keuangan mikro berbasis daerah yang diinisiasi oleh pemerintah daerah dan keswadayaan masyarakat. Eksistensi lembaga keuangan mikro yang berbasis daerah di Indonesia sangat variatif. Beberapa lembaga keuangan mikro peninggalan masa Belanda yang kemudian dikembangkan oleh pemerintah, seperti Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), PDPK (Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan), BUPK (Badan Usaha Perkreditan Kecamatan), Lembaga Kredit Kecamatan (LKK), Lumbung Kredit Pedesaan (LKP), Badan Karya Produksi Desa (BKPD). Adapula lembaga keuangan mikro yang dikembangkan oleh swadaya masyarakat, seperti: Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Pra-koperasi, Credit Union, dan lainnya. Pada masa Indonesia Baru, lembaga keuangan mikro berbasis daerah direalisasikan dalam bentuk program pemerintah seperti Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat (LSPBM), PT. Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM), Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP), Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), dan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP).
Semakin berkembangnya usaha mikro-kecil dan tingginya kebutuhan jasa pelayanan keuangan mikro, bentuk pelayanan keuangan mikro terus bertransformasi, salah satunya adalah diadopsinya produk dan pelayanan keuangan mikro oleh perbankan. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan mikro berbasis perbankan yang didirikan berdasarkan kebutuhan masyarakat kecil terhadap pinjaman dalam upaya membebaskan masyarakat golongan menengah ke bawah dari jeratan rentenir. Kebutuhan akan sistem berbasis syariah mengantarkan kehadiran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai LKM berbasis bank yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, sebagai bangsa yang memiliki ikatan sosial yang kuat dengan tradisi yang kaya akan adat dan budaya, membuat bentuk lembaga, operasi dan produk pelayanan jasa keuangan mikro di Indonesia dipengaruhi oleh lingkungan tempat di mana lembaga keuangan mikro beroperasi, khususnya oleh adat dan budaya. Artinya lembaga keuangan mikro menjadi bagian dari sistem adat dan budaya masyarakat lokal. Keberadaan lembaga keuangan mikro yang dimiliki adat dimotivasi oleh tujuan mewujudkan komunitas adat yang saling peduli, membantu dan saling menyejahterakan. Pengaruh budaya dan adat secara langsung dapat terlihat dalam aplikasi Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. LPN menjadi bagian dari Pemerintahan Nagari yang arah kebijakan pengembangan LPN juga dipengaruhi oleh para pemimpin adat. Begitu juga dengan LPD, di mana secara kelembagaan LPD dimiliki oleh Desa Pekraman dalam rangka menyejahterakan warga dari beberapa desa yang berhimpun dalam Desa Pekraman.

Bentuk lembaga keuangan mikro juga dipengaruhi oleh kebutuhan pemangku kepentingan, seperti lembaga pendidikan yang membutuhkan pelayanan jasa keuangan bagi komunitas yang berada dalam lembaga pendidikan tersebut dan dinamika aktivitas pendidikan, kini pelayanan keuangan sudah dapat ditemui di institusi pendidikan. Aktivitas belajar mengajar memerlukan fasilitas pendukung seperti infrastruktur, sarana prasarana belajar mengajar, dan sebagainya. Selain itu biaya pendidikan yang tidak sedikit juga, menunjukkan kebutuhan akan dana di perguruan tinggi cukup besar. Beberapa lembaga pendidikan memiliki Mini Bank sebagai laboratorium pembelajaran keuangan mikro. Secara lebih konkret, beberapa lembaga pendidikan memiliki Baitul Maal wat Tamwil atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), baik di perguruan tinggi maupun di Pondok Pesantren. Selain sebagai sarana pendidikan, keberadaan lembaga keuangan mikro berbasis institusi pendidikan juga memiliki potensi besar sebagai lembaga yang mengoptimalkan fungsi intermediasi keuangan dalam melayani kebutuhan jasa keuangan di komunitas akademika.

Ikatan yang kuat antara masyarakat dan lembaga memberikan pelajaran bahwa dalam jangka panjang, bukan hanya transaksi keuangan yang terjadi di lembaga keuangan mikro, akan tetapi penguatan jaringan antar anggota lembaga keuangan mikro dan antar lembaga keuangan mikro. Optimalisasi ikatan sosial, peningkatan moralitas dan pengetahuan agama oleh BMT/KSPPS menjadi pendekatan yang inovatif dalam praktik keuangan mikro dalam rangka mengeluarkan masyarakat dari lingkaran kemiskinan. Aktivitas sosial yang dilaksanakan BMT/KSPPS mentransformasi masyarakat yang sebelumnya terasing dari kehidupan sosial (socially excluded) hingga dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dan memiliki kemauan sekaligus kemampuan menjalankan usaha. Selain itu, inovasi peningkatan ikatan komunitas melalui pendekatan tanggung renteng wanita yang dilakukan lembaga keuangan mikro memberikan pelajaran bahwa wanita adalah salah satu simpul keluarga dalam hal pengentasan kemiskinan. Peran wanita yang sebagian besar sebagai pengatur keuangan dalam rumah tangga menjadi peluang pembinaan dan pemberian akses keuangan demi perbaikan kualitas hidup keluarga. Pendekatan tanggung renteng juga bermanfaat bagi lembaga keuangan mikro dalam memitigasi risiko yang melekat pada masyarakat miskin atau kelompok usaha mikro-kecil.

Sementara itu, ikatan adat, budaya dan agama dalam keuangan mikro pada pendekatan lembaga keuangan mikro seperti yang dipraktikkan oleh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali dan Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat, memberikan pelajaran berharga bahwa masyarakat mampu secara bergotong royong menyediakan kebutuhan keuangan dan ekonominya yang diintegrasikan dengan mekanisme adat tempatan. Perangkat adat dalam hal ini sangat mendukung keberlangsungan lembaga keuangan mikro berbasis adat. Kepercayaan yang dipegang teguh serta sanksi sosial dan adat yang berat atas ketidaklancaran dalam melakukan pengembalian pinjaman atau pembiayaan akibat moral hazard, menjadi kontrol sosial sekaligus bentuk mitigasi risiko bagi lembaga keuangan mikro.
Gerakan masyarakat atau yang kita sebut sebagai gerakan bottom up dalam melahirkan keuangan mikro kemudian kini didukung dengan inisiasi pemerintah dalam menciptakan program penuntasan kemiskinan dan inklusi keuangan melalui penyediaan jasa layanan keuangan mikro. Melalui kementerian terkait, pemerintah pusat mewujudkan program tersebut ke dalam lembaga keuangan mikro berbadan hukum sesuai dengan sasaran masyarakat yang dituju. Pemerintah berfokus pada kelompok masyarakat potensial produktif dalam menjalankan usaha seperti kelompok tani, nelayan, masyarakat desa, dan usaha kecil mikro lainnya. Beberapa yang dibentuk di antaranya LKM Agribisnis oleh Kementerian Pertanian, Kelompok Usaha Bersama oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan sebagainya. Selain inisiasi top down dari pemerintah, BUMN juga ikut mengambil peran dalam pelayanan keuangan mikro melalui PNM UlaMM bagi usaha mikro serta PNM Mekaar bagi kelompok wanita prasejahtera.

Dari sekian banyak pelajaran berharga dari lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia, masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Peluang pengembangan keuangan mikro khususnya mikro syariah di Indonesia masih sangat terbuka lebar. Sebagai negara mayoritas muslim di dunia, Indonesia memiliki peranan besar sebagai pelaku sekaligus pasar keuangan mikro syariah di dunia. Besarnya potensi penghimpunan dana baik sosial maupun komersial merupakan keunggulan kompetitif lembaga keuangan mikro syariah. Selain itu kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadi modal pengembangan keuangan mikro syariah di Indonesia dalam hal mengintegrasikan aktivitas dan peluang usaha dalam sebuah jaringan usaha kecil mikro berbasis lembaga keuangan mikro syariah.

Akan tetapi besarnya pelaku keuangan mikro syariah yang ada di Indonesia menimbulkan tantangan tersendiri terkait kualitas sumber daya manusia. Sebuah industri tidak akan berkembang tanpa didukung dengan SDM yang handal dan profesional. Kompetensi SDM industri keuangan mikro syariah Indonesia perlu terus ditingkatkan agar dapat menghasilkan industri yang sehat, kuat dan dapat bersaing. Pada pratiknya, tidak mudah menjalankan sebuah lembaga keuangan mikro syariah sekaligus menjaga kemurnian penerapan syariah itu sendiri dalam aktivitas bisnis / sosial yang dijalankan. Kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat yang begitu dinamis memberikan tantangan tersendiri dalam penjagaan prinsip-prinsip syariah dalam praktik keuangan mikro. Oleh karena itu, diperlukan SDM pengawas syariah yang kompeten memberikan pendampingan dan pengawasan syariah untuk menjaga agar penerapan syariat Islam tetap dalam koridornya.

Pada fase dimulainya regulasi lembaga keuangan mikro hingga saat ini, aplikasi dan ruang lingkup yang harus terkandung dalam undang-undang dan peraturan terkait lain masih menjadi perdebatan. Sebagai contoh BMT/KSPPS yang kini seolah dikepung oleh undang-undang sebagai konsekuensi dari keragaman aktivitas yang dilakukan. Mulai dari UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM), UU Perkoperasian, UU Wakaf, hingga UU Pengelolaan Zakat. Dengan size usaha yang tidak sebesar perseroan terbatas, ruang gerak BMT/KSPPS seolah dibatasi dengan banyaknya regulasi. Diperlukan regulasi yang tidak memberatkan bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pengawasan dan pendampingan bagi otoritas terkait agar aktivitas lembaga keuangan mikro syariah dapat berjalan sesuai dengan kondisi lapangan yang sangat bervariatif serta tujuan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Peta Keuangan Mikro Syariah Indonesia ini memberikan banyak informasi sekaligus pelajaran bagi akademisi, praktisi keuangan, pelaku usaha di lapangan, pemerintah, asosiasi, otoritas terkait dan masyarakat umum. Paparan peta keuangan mikro pada buku ini merupakan sebuah hasil pengamatan langsung di lapangan dan relevansinya dengan beberapa literatur yang mendukung. Bahkan buku ini tidak hanya menjelaskan peta keuangan mikro syariah, tetapi juga keuangan mikro secara umum, baik syariah maupun konvensional. Peta Keuangan Mikro Syariah di Indonesia ini merupakan rangkuman kesuksesan yang dapat menginspirasi siapa saja untuk mereplikasi upaya inklusi keuangan dan pengentasan kemiskinan melalui lembaga keuangan mikro. Besarnya jumlah lembaga keuangan mikro (lebih dari 100.000 lembaga) di Indonesia yang beroperasi relatif mandiri secara keuangan, menunjukan bahwa Indonesia layak dijadikan sebagai laboratorium raksasa keuangan mikro di dunia. Sebagai sebuah gerakan yang lahir dari akar rumput, lembaga keuangan mikro di Indonesia berhasil menggabungkan aktivitas sosial dan komersial secara berdampingan dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

FORM ORDER PEMBELIAN BUKU